Tren Thrifting Marak di Media Sosial, Pemerintah Keluarkan Kebijakan Dalam Menanggulangi Thrifting

NAMA      : Syavira Aprillia

KELAS     : 4 HTN C

NIM          : 214110303039


Kegiatan ekspor-impor adalah umum di semua negara. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memenuhi keperluan yang tak dapat dipenuhi oleh negara akibat perbedaan geografis. Dalam hal ini, setiap negara memiliki cara yang berbeda, yaitu. memenuhi kebutuhan negara itu sendiri dengan menyediakan barang-barang yang diperlukan. Dari negara lain. Indonesia dikenal kaya akan sumber daya alam, terutama pertanian. Kekayaan alam yang ada di Indonesia dapat diekspor ke berbagai negara untuk meningkatkan perekonomiannya.Selain pasokan ekspor, Indonesia juga melakukan kegiatan impor untuk memenuhi kebutuhan yang tidak terpenuhi atau saat masyarakat langka. Nilai tukar diperlukan untuk kelancaran operasi ekspor-impor, karena setiap negara memiliki budaya, bahasa dan mata uang yang berbeda, yang membuat operasi ekspor-impor menjadi sulit, oleh karena itu diperlukan nilai tukar sebagai bentuk pertukaran. Ketika nilai tukar negara pengekspor meningkat, jumlah ekspor menurun karena negara pengimpor menganggap barangnegara pengekspor mahal.

Saat ini Indonesia sudah menjadi importir. Nilai tukar rupiah harus tetap terjaga agar aliran rupiah ke luar tidak semakin  banyak. Pentingnya menjaga kurs juga berkaitan erat dengan besarnya hutang Indonesia ke luar negeri. Semakin lemah  nilai tukar rupiah dapat membuat beban hutang menjadi berlipat. Beban hutang yang semakin tinggi tentunya dapat menghambat pertumbuhan ekonomi(Arfiani,2019). Sebagian besar ekspor Indonesia saat ini sedang memenuhi pesanan atau menunggu kedatangan pembeli. Strategi ekspor Indonesia yang masih belum tergoyahkan atau berkutat dengan negara lain mengakibatkan produk Indonesia belum menjadi produk ekspor yang kompetitif. 

Thrifting merupakan bentuk kegiatan belanja baju bekas yang di impor dari negara lain. tren thrifting banyak diminati kalangan anak muda karena banyak baju bermerk yang harganya dibawah harga pasarannya sehingga masyarakat Indonesia sangat minat sekali untuk thrifting daripada membeli baju baru produk dalam negeri. tren thrifting di indonesia menuai pro dan kontra di berbagai banyak hal, dalam hal positif ini merupakan hal yang sangat membantu bagi mereka yang ingin mempunyai barang bermerk tetapi tidak bisa membeli dengan harga yang normal. namun di lain sisi tren thrifting ini sangat berdampak negatif bagi UMKM lokal dan industri tekstil di indonesia. tren thrifting ini juga sangat berbahaya bagi keselamatan bumi karena banyak diantara baju bekas tersebut akhirnya sudah tidak dipakai lagi dan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir sehingga menyebabkan banyak tumbunan limbah tekstil. Pasal 2 ayat 3 menyebutkan bahwa tas bekas, karung bekas dan pakaian bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor.

Kebijakan Impor

Untuk keperluan domestik, impor teknologi tinggi, dan impor barang modal berhubungan positif dengan pertumbuhan ekonomi. Karena itu, negara berkembang yang mampu tumbuh berkembang disebabkan dan diuntungkan adanya kehadiran teknologi tinggi dan  impor barang modal yang berasal dari pengembangan kebijakan industri yang mampu mendongkrak domestik produksi input untuk   sektor pengekspor yang mempunyai hubungan sangat relevan antara impor dengan  adanya kenaikan ekspor yaitu sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi. Perdagangan impor internasional dapat membantu suatu negara memperoleh barang atau jasa yang tidak tersedia di dalam negeri. Impor adalah masuknya barang ke suatu negara dari negara lain. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh dunia usaha, perorangan maupun negara. Di bidang impor, ada pedoman yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh mereka yang terlibat. Hal ini dilakukan sedemikian rupa sehingga tujuan dari kebijakan yang telah disepakati bersama dapat tercapai. 

Kebijakan perdagangan impor internasional yang ditetapkan pemerintah, diantaranya yaitu:  

1.   Kuota Impor

Hal ini untuk mencegah produksi dalam negeri terganggu dan produsen dalam negeri tidak mampu bersaing dengan barang impor yang dijual di pasar dalam negeri.  

2. Pengenaan Bea Masuk

Kebijakan pajak atas barang impor atau barang yang tiba di Indonesia. Kebijakan ini dibuat untuk meningkatkan aliran pendapatan pemerintah dalam bentuk mata uang. 

3. Pengendalian Devisa

Jumlah mata uang asing yang ditawarkan untuk membayar barang impor sangat terbatas, importir harus membatasi jumlah barang impor yang dapat mereka beli. 

4. Subsidi

Harga beberapa barang impor lebih rendah dari harga produksi dalam negeri. Itu sebabnya pemerintah mensubsidi harga barang-barang dalam negeri agar lebih murah. Bentuk dukungan yang diberikan negara kepada produsen antara lain berupa penurunan biaya produksi. 

5. Larangan Impor

Kebijakan ini diterapkan pada beberapa barang yang dianggap berbahaya bagi masyarakat, seperti senjata api yang diimpor. Pelarangan impor juga dimaksudkan untuk melindungi kurs negara.

6. Devaluasi

Kebijakan pemerintah dengan sengaja mengurangi mata uang dalam negeri sehubungan dengan mata uang asing. Devaluasi meningkatkan harga barang impor, yang mengurangi pembelian barang impor.

Kebijakan perdagangan internasional berfungsi untuk melindungi kepentingan industri dan produksi dalam negeri, untuk melindungi kondisi perekonomian nasional dan untuk menghindari efek negatif.

Selain itu, kebijakan perdagangan internasional bertujuan untuk melindungi lapangan kerja, menjaga kestabilan nilai tukar, mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga neraca pembayaran internasional. 

Kebijakan Baju Bekas (Thrifting)

Kebijakan mengenai thrifting ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 47 menyatakan bahwa setiap importir wajib membawa barang ke dalam keadaan baru. Impor barang bekas hanya diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh Menteri. Aturan impor pakaian bekas dari luar negeri tercantum dalam Peraturan Menteri (Permendag) Nomor 40 Kementerian Perdagangan Tahun 2022. Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Yang Dilarang dan Larangan Impor. Menurut aturan, pakaian bekas dan barang bekas lainnya masuk dalam lingkup larangan impor. 

Dasar Hukum Pakaian Impor

Di Indonesia, impor pakaian bekas dilarang karena Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 75/M-DAG/PER/10/2015 tentang pengawasan impor barang bekas tertentu. produsen dan mencegah barang bekas tidak layak impor ke Indonesia. yang juga termasuk dalam undang-undang, yaitu:  

  1. Pasal 62 dalam UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan tertentu dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 akan dikenai pidana penjara selama maksimal 5 tahun atau denda sebanyak Rp2 miliar.
  2. UU Nomor 7 tahun 2014 mengatur dalam pasal 111 dan 112 bahwa pelanggaran terhadap impor barang yang tidak baru atau barang yang dilarang dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 5 tahun dan/atau denda sebanyak Rp5 miliar. E-commerce diatur dalam PP Nomor 80 tahun 2019 pasal 35 dan Permendag 50 tahun 2020
  3. Dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, terdapat larangan untuk mengimpor pakaian bekas dan barang bekas lainnya. Larangan ini tertuang dalam bagian IV dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dan meliputi jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
  4. Pasal 46 ayat 15 dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan bahwa setiap importir harus mengimpor barang dalam keadaan baru. Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, Pemerintah Pusat dapat menetapkan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru. Peraturan lebih lanjut mengenai penetapan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  5. Lampiran II DARI IV dari Permendag Nomor 40 Tahun 2022 menjelaskan bahwa barang yang dilarang impor meliputi jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Dampak Dari Impor Pakaian Bekas (Thirfting)

1. Terinfeksi Jamur Kapang

Salah satu efek thrifting yang paling berbahaya adalah kesehatan. Jamur ditemukan pada pakaian bekas yang diimpor ke Indonesia dari luar negeri. Infeksi jamur ini dapat membahayakan kesehatan penggunanya. Paparan jamur pada pakaian dapat menyebabkan noda, alergi, iritasi, dan pembengkakan. Bahkan sulit untuk menghilangkan jamur pada pakaian, bahkan setelah dicuci beberapa kali. 

2. Negara Menjadi Tempat Sampah Tekstil Bagi Negara Maju

Pakaian bekas (Thrifting) biasanya didatangkan dari negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Korea Selatan, China dan banyak lainnya. Pakaian dikumpulkan dengan cara berbeda, yang tidak diketahui secara pasti. Yang jelas pakaian tersebut bisa jadi merupakan stok lama yang sudah lama tertimbun, atau pakaian bekas dari negara maju.

Banyak pakaian ekonomi terbuat dari poliester. Butuh waktu lama untuk bahan ini hancur. Butuh waktu bertahun-tahun untuk runtuh. Salvage sendiri menimbulkan penumpukan limbah konveksi yang tidak berjalan dengan baik atau tidak terpakai lagi, karena masa pakai pakaian bekas lebih pendek dibandingkan dengan pakaian baru. 

3. Menurunkan daya saing produk lokal

Pakaian bekas impor ke Indonesia biasanya dijual dengan harga lebih murah dari pakaian dalam negeri. Menurut Presiden RI Joko Widodo, hal ini dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri dan mempersulit produk lokal untuk bersaing, bahkan dapat menyebabkan kebangkrutan produsen lokal. Seperti yang sudah disebutkan, pecinta barang bekas mencari pakaian bermerk bekas dengan harga terjangkau. Mereka lebih memilih baju bekas dari merek global daripada baju dari UKM lokal. 

referensi 

Arfiani, I. S. (2019). Analisis Empiris Hubungan antara Ekspor, Impor, Nilai Tukar dan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 17(2): 81-98. DOI: https://doi.org/10.29259/jep.v17i2.9485.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 75/M-DAG/PER/10/2015



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pilkada: calon tunggal vs kotak kosong