Pilkada: calon tunggal vs kotak kosong
Kotak kosong menjadi salah satu fenomena yang muncul dalam ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Kotak kosong mengacu pada istilah Pilkada, yang diikuti oleh satu pasangan calon. KoKo adalah singkatan dari Kotak Kosong, istilah ini sering disebutkan oleh masyarakat. Kehadiran kotak kosong sering dipandang sebagai keuntungan bagi pasangan tunggal calon peserta Pilkada, meski tidak selalu demikian.
Kotak Kosong tidak selalu menguntungkan, misalnya pada pilkada tahun 2022 tepatnya di kab. Wonosobo sekitar 34% tidak hadir ke TPS dari yang hadir sekitar 66% dan 34% peserta yang hadir memilih kotak kosong. mengapa demikian? 34% peserta yang hadir memilih kotak kosong karena kemungkinan ada yang mempengaruhi atau bisa disebut dengan gerakan pilih kotak kosong (KoKo) dan mungkin calon kepala daerah tsb kurang memenuhi atau tidak cocok dengan masyarakat sehingga masyarakat tsb memilih kotak kosong.
bagaimana jika yang menang dalam pilkada adalah kotak kosong? maka pilkada tsb gagal dan pemerintah harus mengeluarkan anggaran yang cukup besar jika tidak ada anggarannya maka pilkada diundur 2 tahun untuk mencukupi anggaran.
di dalam aturan pilkada, partai politik jika ingin mencalonkan kepala daerah harus memiliki minimal 20% kursi parlemen, karna harus ada batasan legitimasi yang kuat di masyarakat. sehingga calon pilkada tsb memenuhi syarat untuk dicalonkan, jika tidak demikian maka timbul gerakan pilih kotak kosong.
lalu bagaimana solusi untuk mengatasi hal tsb? menurut bapak supangkat wakil DPRD Banyumas, jika ada calon kepala daerah yang berminat sebaiknya melobi partai politik atau setidaknya parta politik tsb harus mencalonkan kadernya untuk menjadi calon kepala daerah, sehingga tidak ada kotak kosong.

Komentar
Posting Komentar